
Syarat Pembuatan Pasport Baru
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir
Tapi selain fotocopynya Anda juga diharuskan membawa yang aslinya untuk mendukung data tersebut. Bagi pemohon paspor yang hilang harus melengkapi dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Bagi Anda yang akan keluar negeri karena tugas harus ada Surat Rekomendasi atau Izin dari Atasan atau Sponsor.
Sementara itu bagi Anda yang tidak sempat mengambil paspor harus dilengkapi dengan Surat Kuasa atau Kartu Tanda Pengenal Pengurusan Keimigrasian.
Jasa Paspor Reguler (10 hari kerja)
Dalam paket ini anda benar-benar mengikuti sistem, seperti daftar online yaitu jasa pembuatan paspor dengan memakan waktu selama 10 hari kerja. namun bedanya jika anda membuat paspor sendiri dengan membuat melalui biro jasa paspor kami adalah anda tidak perlu repot-repot mengisi data online, karena proses pendaftaran akan di lakukan oleh tim kami dan istimewa lagi anda hanya datang 1x saja saat foto dan wawancara serta pengambilan paspor, sampai kami kirimkan paspornya semua di lakukan oleh tim kami.
Jasa Paspor Kilat (hari ini foto dan besok paspor turun)
ini merupakan paket yang banyak orang cari, karena proses reguler yang lumayan lama sedangkan jasa paspor kilat kami yaitu jasa pembuatan paspor dengan proses hari ini anda melakukan foto plus wawancara dan besok sore paspor telah anda miliki.
Jasa Paspor VIP (selesai di hari yang sama)
Kalau anda benar-benar membutuhkan paspor anda cepat selesai dan anda rasa jasa paspor kilat kami masih kurang cepat, anda bisa memakai paket vip kami yaitu jasa pembuatan paspor dengan memakan waktu kurang dari 1 hari kerja, pagi anda melakukan proses foto dan wawancara, dan insyaAllah sore paspor telah bisa anda miliki dan siap untuk di ajak terbang jika tidak ada satu kendala dalam proses pembuatan paspor nya.
Informasi lebih lanjut :ย Hubungi Kami